#HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Definisi Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan–peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara.
Dengan adanya aturan ini baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata krama. Orang yang bertata krama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.
Ada 4 macam norma:
a. Norma agama
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma hukum
Keempat norma itulah yang harus dituruti oleh manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara merdeka. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara dan pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman dijatuhi hukuman atau mengganti kerugian.
Hukum yang berasal dari Undang-undang itu dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.
Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohnya seperti Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b. Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan pertentangan-pertentangan kepentingan yang bersifat pribadi. Contohnya seperti: Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang.
Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah:
a. Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya, negara adalah masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar. Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Pada hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama. Dalam arti luas: masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatas oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang sempit: masyarakat dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu. Misalnya ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut:
a. Teori Kenyataan: Timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b. Teori Ketuhanan: Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankan. Kalimat-kalimat berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa…” “by the grace of God…”
c. Teori perjanjian: Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d. Teori Penaklukan: Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal:
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
3. Negara Protectoral
Unsur-unsur negara:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan negara:
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan:
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan:
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatan Negara
3. Teori kedaulatan Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Definisi Pemerintah
Pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta sumber kekuasaan negara. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai berikut:
1. Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara tetap tinggi.
2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
4. Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.
#WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Pada waktu sebelum terbentuknya negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo homini lopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sumber: http://atikahramadhani.ngeblogs.com/pemuda-dan-sosialisasi/
Gambar: lailly0490.blogspot.com, luthfi-ahmad.blogspot.com